PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTLEKTUAL (HKI)
Hak kekayaan intelektual adalah harta kekayaan yang tidak berwujud yang bersumber dari intelektual seseorang, untuk itu doktrin perlindungan hukum HKI diberlakukan secara efektif. hukum naslonal mengikatnya menjadi undang-undang yang berlaku dan mengikat setiap orang. Jadi undang-undang mewajibkan pemilik HKI untuk meminta haknya dan setiap hak yang disetujui dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
1) Sistem perlindungan hukum
Perlindungan Hukum HKI merupakan sistem hukum yang terdiri atas sistem perlindungan hukum, yaitu:
a) Subjek perlindungan.
b) Objek hukum perlindungan.
c) Perbuatan hukum perlindungan.
d)jangka waktu perlindungan
e)tindakan hukum perlindungan
2) Upaya perlindungan
Upaya HKI terdiri dari beberapa sistem, sebagai berikut.
a) Sistem konstitutif
Dalam sistem konsitutif perlindungan hukum atas HKI dapat disetujui dan dilindungi oleh undang-undang jika telah didaftarkan. Sistem tersebut diatur oleh Undang-Undang No.14. Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
b) Sistem deklaratif
Sistem deklaratif tidak memerlukan pendaftaran. HKI, persetujuan. Sistem ini memberikan perlindungan hukum pada pencipta / pemegang / pemakai pertama HKI. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menggunakan sistem tersebut.
c) Perubahan deklaratif dari sistem deklaratif ke sistem konstitutif
Perubahan sistem tersebut dilakukan untuk lebih menjamin kepastian hukum, perubahan sistem tersebut harus dilakukan oleh Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yang sebelumnya menggunakan sistem deklaratif.
d) Penentuan masa perlindungan
Masa perlindungan setiap bidang HKI tidak sama. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menentukan masa depan selama pencipta hidup ditambah lima puluh tahun setelah meninggal dunia. Undang-Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten menentukan masa perlindungan selama dua puluh tahun, sedangkan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek menentukan masa perlindungan selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang
e) Penindakan dan Pemulihan
Penindakan dan Pemulihan dilakukan pada setiap pelanggaran HKI yang dapat merugikan pemilik/pemegangnya dan/atau kepentingan umum/negara.ada tiga kemungkinan penindakan dan pemulihan yaitu, secara perdata,secara pidana,dan secara administrasi.
3) Tempat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Pendaftaran hak kekayaan intelektual dilakukan atas permintaan yang diajukan oleh pemilknya atau pemegang hak kekayaan intelektual atau kuasanya.permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual di ajukan kepada direktorat jendral hak kekayaan intelektual kementrian hukum dan hak asasi manusia
Permohonan tersebut harus dikeluarkan Indonesia dan harus sesual dengan tata cara dan persyaratan yang diberlakukan permohonan HKI Indonesia menganut dua sistem, yaitu;
a) sistem frist to file
Sistem first to file yaitu pihak pertama yang mengajukan permohonan permohonan HKI atas suatu penemuan jika memenuhi syarat akan di beri perlindungan hukum memberi kepastian hukum dan biaya murah
b)sistem first to invent
Sistem first to invent adalah memberikan hak kepada penemu pertama dengan sekadar memberikan kepada pihak pertama yang pertama mengajukan permohonan HKI untuk memberi perlindungan terhadap mereka yang lemah ekonominya,yang tidak mampu mengajukan permohonan secara cepat
Adapun syarat-syarat untuk memperoleh HKI,yaitu penemu disyaratkan membuat/menjaga catatan (record keeping)yang berkaitan dengan kegiatan penemuan untuk digunakan sebagai bukti apabila penemuan tersebut mendapat sanggahan dari pihak lain (interfirense)
4) Mengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Pemegang saham sertifikat HKI memiliki hak eksklusif tanpa seizinnya.pihak lain dapat menggunakan hak tersebut dengan seizinnya melalui perjanjian/kontrak lisensi dalam praktik perdagangan ada yang di kenal dengan istilah warabala lisensi harus dalam bentuk formal dan harus dicatatkan.
a) Waralaba
Waralaba merupakan perikatan di mana salah satu pihak yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan HKII dan atau penemuan atau ciri khas usaha yang terkait pihak lain sesuai dengan ketidakseimbangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukannya dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
b) Kontrak Lisensi
Kontrak Lisensi mewakili pemberian untuk menikmati manfaat ekonomi dari HKI yang diberikan oleh pemegang HKI kepada pihak kedua melalui perjanjian waktu dan diperjanjikan untuk penerima lisensi, di mana hak tidak dialihkan ke penerima lisensi.
(1) Keuntungan kontrak lisensi
lisensi penerima, pembayaran royalti atau biaya lisensi, memperoleh manfaat dari keahlian, modal dan kemampuan penerima lisensi / mitra usaha dalam mengembangkan usahanya. Sementara bagi penerima lisensi dapat memanfaatkan nama tenar dari pemberi lisensi, dapat memberikan kreativitas lisensi lisensi tanpa harus mengembangkan kreativitas daril awal.
(2) Jenis-jenis lisensi
Adapaun jenis-jenis lisensi antara lain:
(a) Lisensi sukarela, yaitu pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu HKI berdasarkan perjanjian.
(B) Lisensi wajib, yaitu lisensi yang diberikan kepada seseorang melalui keputusan pengadilan, persetujuan pemegang HKI setelah tenggang waktu tertentu
(c) Lisensi eksklusif, pemegang HKI hanya dapat memberikan lisensi kepada penerima saja.
(d) Lisensi noneksklusif, suatu lisensi dapat diberikan lagi kepada pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar